Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
jpnn.com - JAKARTA - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Pengajuan banding tersebut disampaikan seusai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.
"Kami mengajukan banding, yang mulia," kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/9).
Amriadi mengatakan bahwa banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati.
Hal itu mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Panca pembunuh empat anak kandung mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa