Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding

jpnn.com - JAKARTA - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya, mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Pengajuan banding tersebut disampaikan seusai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis mati kepada Panca.
"Kami mengajukan banding, yang mulia," kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca, di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (17/9).
Amriadi mengatakan bahwa banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati.
Hal itu mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah yang membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Panca pembunuh empat anak kandung mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel kepadanya.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK