Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
AKP Dadang keluar dari ruangan sidang di Mabes Polri dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.
Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) berwarna kuning.
Tangannya diborgol di bagian belakang.
Ketika sejumlah awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.
AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).
Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi