Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil

jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
AKP Dadang keluar dari ruangan sidang di Mabes Polri dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.
Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) berwarna kuning.
Tangannya diborgol di bagian belakang.
Ketika sejumlah awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.
AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).
Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Gunawan jadi Buronan Polisi