Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil

Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar (tengah). Foto: Iggoy el Fitra/foc/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.

Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.

AKP Dadang keluar dari ruangan sidang di Mabes Polri dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.

Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) berwarna kuning.

Tangannya diborgol di bagian belakang.

Ketika sejumlah awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.

AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).

Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News