Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
AKP Dadang keluar dari ruangan sidang di Mabes Polri dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.
Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) berwarna kuning.
Tangannya diborgol di bagian belakang.
Ketika sejumlah awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.
AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).
Irjen Sandi mengatakan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri