Dijebak Mafia Tanah, Paryoto Berharap Hakim Beri Keadilan

jpnn.com, JAKARTA - Paryoto tak mengira tugas mengukur tanah di Cakung Barat sembilan tahun lalu bakal membawanya ke kursi terdakwa.
Padahal, ketika itu dia hanya menjalankan perintah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.
"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka,” ujarnya.
Pria 62 tahun yang kini sudah pensiun dari BPN itu ingat betul kejadian beberapa bulan lalu.
Saat itu, Mei 2020, dia pertama kali menerima surat dari Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya kaget. Down. Istri saya jelas shock," tuturnya.
Saat itu, Paryoto langsung mengadu ke mantan atasannya, kepala seksi, kabid, lalu disarankan ke Kakanwil.
Inilah kisah Paryoto, pensiunan juru ukur tanah BPN yang dijebak mafia tanah dalam sengketa di Cakung
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Lahan SMAN 1 Bandung Digugat Perkumpulan Lyceum Kristen, Murid Harap-Harap Cemas
- Rahmat Saleh Mendorong BPN Aktif Menyosialisasikan Sertifikat Elektronik
- PN Jakbar Tunda Putusan Perkara Gugatan Lahan di Daan Mogot