Dijebloskan ke Bui, Bonaran Merasa Dizalimi

Dijebloskan ke Bui, Bonaran Merasa Dizalimi
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang memberikan keterangan pers kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10) sebelum memasuki mobil tahanan. Bonaran ditahan karena disangka menyuap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.(gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10). Ia ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News