Dijebloskan ke Penjara, Sekot Kupang Melawan
Selasa, 28 Februari 2012 – 21:11 WIB
Ancaman penasehat hukum Sekda Kota Kupang ini ditanggapi dingin Kajari Kupang, Risma Lada. Orang nomor satu di Kejari Kupang ini mempersilahkan yang bersangkutan menempuh proses hukum karena itu haknya. "Upaya pra peradilan merupakan hak tersangka. Dan, penyidik Kejari Kupang sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Risma Lada.
Baca Juga:
Risma Lada secara tegas menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi ini termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka bila dirasa masih kurang. Namun pihaknya masih akan melakukan evaluasi guna melengkapi berkasnya. "Untuk pemeriksaan lanjutan kasus ini masih akan dilakukan evaluasi bersama penyidik Kejari Kupang," ujarnya.
Tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Teddy Tanoni selaku kuasa Direktur CV Harapan Baik yng mengerjakan proyek ini sudah duluan dijebloskan ke Lapas Kupang sejak, Kamis (16/2) lalu. Berbeda dengan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami yang akan melayangkan gugatan pra peradilan tidak demikian dengan Teddy Tanoni. Melalui penasehat hukumnya, Louis Balun, tersangka Teddy Tanoni mengajukan permohonan penahanan.
"Sebagai penasehat hukum, saya sudah mengajukan permohonan resmi penangguhan terhadap klien saya," ujar Louis Balun.
KUPANG - Sekretaris Kota (Sekot) Kupang, Habde Adrianus Dami melawan dari balik jeruji. Setelah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi