Dijebloskan ke Rutan, Kadisparpora Kota Serang Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencabulan
Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:02 WIB

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kota Baru. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Selasa (30/7).
Sarnata ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kota Baru.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Abimantrana mengatakan yang bersangkutan ditahan bersama tahanan pidana umum.
"Jadi, satu sel bersama (tahanan) kasus pencabulan, pencurian, dan narkoba," ucap Abimantrana kepada JPNN Banten, Jumat (2/8).
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang yang terjerat kasus korupsi ditahan bareng tahanan kasus pencabulan di Rutan Serang.
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah