Dijebloskan ke Rutan, Kadisparpora Kota Serang Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencabulan
Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:02 WIB

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang yang beralamat di Jalan Mayor Syafei, Kelurahan Kota Baru. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
Alasan tersangka ditempatkan bersama kasus pidana umum, kata Abimantrana, Rutan Kelas IIB Serang bukan khusus tipikor.
"Jadi, lebih banyak tahanan kasus pidana umum," ujar dia.
Meskipun demikian, tahan kasus tipikor di Rutan Kelas IIB Serang terhitung cukup banyak.
"Ada 37 tahanan kasus tipikor, banyak yang masih dalam proses peradilan baik tingkat pertama, banding, dan kasasi," tutur Abimantrana.
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang yang terjerat kasus korupsi ditahan bareng tahanan kasus pencabulan di Rutan Serang.
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron