Dijebloskan ke Sel, Juragan Kayu Akhirnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 1,8 M

jpnn.com - CIREBON – Pengusaha kayu asal Cirebon, RS (33), dicokok oleh Kanwil Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jawabarat II, Kamis (17/11) kemarin.
Dia dijebloskan ke sel Rutan Klas I Cirebon lantaran menunggak pajak selama tiga tahun.
Kepala KPP Pratama Cirebon Esther PJ Pangaribuan menjelaskan, penahanan RS merupakan implementasi wewenang penyanderaan (gijzeling) sebagaimana diatur dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir karena melihat tidak ada itikad baik dari penunggak pajak untuk menunaikan kewajibannya.
“Yang bersangkutan ini dinilai mampu dan mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak ada iktikad baik, sudah kita coba cara-cara persuasive, namun tidak pernah diindahkan,” ujar Esther, Jumat (18/11).
Tujuan penyanderaan, lanjut Esther, untuk mencairkan piutang pajak. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera dan jadi peringatan untuk wajib pajak lainnya.
RS sendiri sudah menunggak pajak sekitar tiga tahun dengan nilai totalnya sekitar 1,8 milyar. Dia dicokok petugas kantor pajak yang dibantu personel dari Bareskrim Mabes Polri.
“Awalnya yang bersangkutan tidak koorperatif, namun kita berikan pemahaman sampai akhirnya yang bersangkutan bersedia mengikuti proses yang dilakukan hingga yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Klas I Cirebon," terang Esther.
CIREBON – Pengusaha kayu asal Cirebon, RS (33), dicokok oleh Kanwil Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jawabarat II, Kamis (17/11) kemarin.
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan