Dijebloskan ke Sel, Juragan Kayu Akhirnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 1,8 M
Sabtu, 19 November 2016 – 08:24 WIB
Akhirnya, setelah berada didalam Rutan, barulah RS kooperatif dan bersedia membayar pajaknya.
Dia langsung mengikuti program tax amnesty sehingga hanya membayar pokok pajaknya saja tanpa denda apapun.
“Setelah menyelesaikan pajaknya, RS kemudian kita keluarkan lagi, yang bersangkutan kini mengikuti program tax amnesty,” tutur Esther.
Ditambahkan Esther, sejak dimulainya program tax amnesty beberapa waktu lalu, pihak KPP Pratama sedikitnya sudah melayani 2700 wajib pajak yang mendaftar. Dari jumlah tersebut sedikitnya sudah terkumpul 162 milyar.
“Kita kemarin peringkat kedua sewilayah Jabar II, setelah Cikarang Selatan,” pungkasnya. (dri/dil/jpnn)
CIREBON – Pengusaha kayu asal Cirebon, RS (33), dicokok oleh Kanwil Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jawabarat II, Kamis (17/11) kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis