Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung
jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menahan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar.
Dia dijebolskan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Beredar kabar, dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2).
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Melalui surat itu, Brigjen Junior yang sakit asam lambung atau GERD meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer Cimanggis.
Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman membeberkan alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Pupuk Indonesia dan TNI AD Kolaborasi Optimalkan Lahan Tidur Lewat Program Agro Forestry
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru