Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi penjelasan tentang alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.
Mantan Pangkostrad itu menyebut staf khususnya itu telah melakukan tugas di luar kewenangan. Sebab, setiap prajurit semestinya menjalankan tugas atas perintah perintah atasan dan ada surat perintahnya.
Sementara Brigjen Junior, kata Dudung, bertindak tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.
"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Jenderal Dudung di Jakarta, Selasa (22/2).
Eks Pangdam Jaya itu mengatakan apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar merupakan tugasnya Babinsa hingga Kodim selaku unsur yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia (Junior, red) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tegas pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu.
Menurut Dudung, Brigjen Junior Tumilaar juga bertindak tanpa seizin dirinya selaku atasan.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman membeberkan alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya