Dijelaskan Pakai Bahasa Isyarat, Pemangsa Gadis di Bawah Umur Manggut-manggut
Rabu, 26 Agustus 2015 – 03:42 WIB
Karena perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reti Setiyarini SH dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Afandi SH menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Mengetahui dituntut selama 7 tahun, Iwan melalui kuasa hukumnya Agus SH meminta agar diberikan keringanan. “Klien saya minta keringanan, dengan alasan memiliki 2 orang anak yang masih kecil, selain itu juga belum pernah dihukum,” ujarnya. (gmp)
BANJARMASIN – Juru parkir (jukir) Iwan Riyanto, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Awali 2025, Bea Cukai Langsa Tindak 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
- 2 Warga Semarang Jadi Korban Penusukan Oknum Prajurit TNI
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget