Dijelaskan Pakai Bahasa Isyarat, Pemangsa Gadis di Bawah Umur Manggut-manggut
Rabu, 26 Agustus 2015 – 03:42 WIB

Ilustrasi.
Karena perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reti Setiyarini SH dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh hakim Afandi SH menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara.
Mengetahui dituntut selama 7 tahun, Iwan melalui kuasa hukumnya Agus SH meminta agar diberikan keringanan. “Klien saya minta keringanan, dengan alasan memiliki 2 orang anak yang masih kecil, selain itu juga belum pernah dihukum,” ujarnya. (gmp)
BANJARMASIN – Juru parkir (jukir) Iwan Riyanto, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna