Dijemput Pacar untuk Memadu Kasih, Mampir ke Apotek, tapi Akhirnya…
Sabtu, 30 Maret 2019 – 06:06 WIB
”Tapi kami tidak sampai melakukan penyidikan hingga situ, kami ambil kasus pencuriannya saja,” tegas Tukimin.
Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian psikis dan materi sebesar Rp 4,4 juta. Sementara tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
BACA JUGA: Perempuan Muda Ini Mengkhianati Pertemanan
”Namun dari hasil pengembangan, lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polsek Kedungkandang, maka kami lakukan pelimpahan untuk disidik lebih lanjut,” pungkasnya. (jaf/c1/nay)
Yunius baru kenal perempuan berstatus janda inisial YT yang lantas diajak kencan di kawasan wisata Songgoriti, tapi mencuri Hp milik pacarnya itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib