Dijemput Paksa, Kadiskes Masuk Penjara
Selasa, 23 Juli 2013 – 08:00 WIB
Menurut Lubis, Wirman disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 2 (1) jo pasal 3 (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasalnya seperti biasa, pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor ancaman minimal 4 tahun penjara. Berdasarkan penahanan ini, tersangka resmi menjalani masa tahanan hingga 20 hari ke depan dan bila diperlukan dapat diperpanjang 40 hari," katanya.
Diketahui, sebelumnya penyidik juga telah menahan Ridwan Winata (48), direktur utama PT Magnum Global Mandiri (MGM), yang merupakan rekanan dalam pengadaan alkes itu. Dari kegiatan itu terdapat beberapa modus, yakni menggelembungkan harga dan pemalsuan surat dukungan dari 32 perusahaan pendukung. Dari perhitungan sementara, akibat perbuatan dua tersangka, kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
’’Masih ada kemungkinan tersangka lain. Karena dalam pemeriksaan tahap penyidikan akan lebih fokus setiap peran masing-masing tersangka,’’ ungkapnya.
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Wirman telah menjalani empat kali pemeriksaan. Selain perkara alkes Rp9,9 miliar, ia pun diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi alkes Rp15 miliar dan pembangunan pustu pada 2012 senilai Rp24 miliar yang kedua perkara ini masih dalam penyelidikan kejati. (eka/p2/c2/ary)
BANDARLAMPUNG – Perayaan Idul Fitri tahun ini menjadi momen terburuk bagi Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bandarlampung dr. Wirman. Pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus