Dijemput Polisi, 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang tak Berkutik, Nih Penampakannya

Dijemput Polisi, 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang tak Berkutik, Nih Penampakannya
Kapolres Pidie, Aceh, AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra saat memberikan keteran pers kepada awak media di mapolres setempat di Kota Sigli, Pidie, Sabtu (17/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Pidie Aceh

jpnn.com, MEULABOH - Polisi meringkus tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kompleks Terminal Kota Sigli, Meulaboh, Aceh.

Adapun ketiga tersangka masing-masing Irena Fransisca Regalado alias Ririn, 38, seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie dan diduga sebagai muncikari.

Kemudian pelaku diduga pria hidung belang masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.

“Tiga tersangka ini kami tangkap karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak serta persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Sabtu.

Menurutnya, tindak pidana yang diduga dilakukan tiga tersangka tersebut sudah berlangsung sekitar tiga bulan sejak bulan Juli sampai bulan September 2020 di Kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie.

“Jadi motifnya ini pria hidung belang mendatangi muncikari lalu muncikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh pria hidung belang,” kata Kapolres.

Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa muncikari memperdagangkan anak di bawah umur dengan tarif sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.

Adapun para korban yang diduga menjadi korban perdagangan tersebut, masing-masing Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

Polisi meringkus tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Kompleks Terminal Kota Sigli, Meulaboh, Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News