Dijemput untuk Jalan-jalan, Dipaksa Mabuk, Diperkosa Empat Cowok
Rabu, 04 November 2015 – 00:56 WIB
“Empat pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” kata Teguh. (sly/bha)
RAJEG--Seorang gadis ABG, inisial NS (16) menjadi korban pemerkosaan. Dia tak menyangka acara jalan-jalan bersama ALD (20), teman cowoknya itu, berakhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah