Dijerat 5 Pasal, Berkas Hercules Sudah Dilimpahkan
Jumat, 12 April 2013 – 18:41 WIB
''Kalau menurut Kejaksaan hasil pemeriksaan cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,'' Kata Rikwanto.
Dia mejelaskan, Hercules dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tidak hanya itu, dia juga dikenakan pasal 2 Undang-UU No 12/1951 karena di rumahnya polisi menemukan senjata jenis FN, 27 butir peluru, dan dua senjata magazine.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tokoh pemuda asal Timor Leste, Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan