Dijerat 5 Pasal, Berkas Hercules Sudah Dilimpahkan
Jumat, 12 April 2013 – 18:41 WIB

Dijerat 5 Pasal, Berkas Hercules Sudah Dilimpahkan
''Kalau menurut Kejaksaan hasil pemeriksaan cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,'' Kata Rikwanto.
Dia mejelaskan, Hercules dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tidak hanya itu, dia juga dikenakan pasal 2 Undang-UU No 12/1951 karena di rumahnya polisi menemukan senjata jenis FN, 27 butir peluru, dan dua senjata magazine.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tokoh pemuda asal Timor Leste, Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?