Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun
Kamis, 05 Januari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum Gayus Tambunan dengan pidana selama delapan tahun penjara. JPU meyakini Gayus telah terbukti melakukan korupsi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) sore, JPU Edy Rakamto saat membacakan surat tuntutan atas Gayus menyatakan bahwa mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana empat dakwaan yang diajukan JPU. Antara lain menerima sogokan, gratifikasi, menyogok petugas Rutan Brimob, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
"Menuntut, agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Gayus Tambunan bersalah karena korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan hukumuan oleh karenanya dengan pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," ucap Edy.
JPU menguraikan bahwa untuk kasus suap, Gayus terbukti menerima uang Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan