Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun
Kamis, 05 Januari 2012 – 20:02 WIB
JPU juga menyatakan bahwa pada 2008 Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources. Gayus juga menerima USD 500 ribu, terkait Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005.
Baca Juga:
Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.
Untuk kasus penyuapannya, JPU menyatakan bahwa Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 5 juta. Tujuannya, agar Kompol Iwan mengijinkan Gayus bermalam di luar Rutan.
Dengan pengawalan petugas piket, Gayus pada tanggal 24, 25 dan 31 Juli 2010 bebas menginap di luar Rutan. Pada Agustus 2010, uang setoran Gayus ke Kompol Iwan bertambah menjadi Rp 70 juta per bulan. Pada September 2010, Gayus minta ke Kompol Iwan agar bisa saban hari keluar Rutan. Pada Bulan September pula, Gayus bisa melenggang ke Macau, Hongkong dan Singapura.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum
BERITA TERKAIT
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya