Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun

Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun
Gayus Tambunan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) sore. Foto ; Arundono W/JPNN
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Gayus yang hanya empat tahun mengabdi sebagai PNS justru memanfaatkan  kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi. "Perilaku terdakwa bisa merusak  dan tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah," kata JPU. Selain itu, Gayus juga selalu berbelit-belit di persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memberi kesempatan kepada Gayus dan Tim Penasihat Hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). "Saya beri kesempatan dua pekan untuk menyusun pembelaan," ucap Suhartoyo.

Sementara koordinator Tim Penasihat Hukum Gayus, Hotma Sitpompul yang ditemui usai persidangan menyatakan, jaksa terkesan memaksakan bahwa surat dakwaan sudah terungkap di persidangan. "Padahal fakta-fakta di persidangan tidak seperti itu. Tetapi JPU tetap memasukkannya dalam tuntutan," ucap Hotma.

Ia mencontohkan uang untuk Karutan Brimob Kompol Iwan dan beberapa anak buahnya. Menurut Hotma, tidak terbukti ada pemberian agar Gayus bisa keluyuran di luar Rutan. "Itu pemberian karena uang untuk lebaran," kilah Hotma.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News