Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun
Kamis, 05 Januari 2012 – 20:02 WIB
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Gayus yang hanya empat tahun mengabdi sebagai PNS justru memanfaatkan kelemahan sistem untuk kepentingan pribadi. "Perilaku terdakwa bisa merusak dan tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah," kata JPU. Selain itu, Gayus juga selalu berbelit-belit di persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo memberi kesempatan kepada Gayus dan Tim Penasihat Hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). "Saya beri kesempatan dua pekan untuk menyusun pembelaan," ucap Suhartoyo.
Sementara koordinator Tim Penasihat Hukum Gayus, Hotma Sitpompul yang ditemui usai persidangan menyatakan, jaksa terkesan memaksakan bahwa surat dakwaan sudah terungkap di persidangan. "Padahal fakta-fakta di persidangan tidak seperti itu. Tetapi JPU tetap memasukkannya dalam tuntutan," ucap Hotma.
Ia mencontohkan uang untuk Karutan Brimob Kompol Iwan dan beberapa anak buahnya. Menurut Hotma, tidak terbukti ada pemberian agar Gayus bisa keluyuran di luar Rutan. "Itu pemberian karena uang untuk lebaran," kilah Hotma.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum
BERITA TERKAIT
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang