Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 Tahun
Kamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membeber empat perbuatan Gayus yang dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan setebal 24 halaman yang mengakibatkan dia terancam hukuman maksimal 20 tahun. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu dijerat empat dakwaan yang disusun secara kumulatif.
Baca Juga:
Dalam dakwaan pertama, jaksa mengungkapkan perbuatan Gayus yang menyalahgunakan wewenang terkait dengan pemeriksaan pajak di PT Surya Alam Tunggal (SAT). Awalnya, pada Januari 2007, PT SAT menyelesaikan kewajibannya selaku wajib pajak, yaitu membayar pajak kurang bayar Rp 487,2 juta.
Namun, beberapa hari kemudian PT SAT mengajukan permohonan keberatan. ''Alasan keberatan adalah adanya kesalahan pemeriksa dalam menerapkan peraturan perpajakan,'' kata jaksa Rhein Singal. Selanjutnya, berbekal surat yang diterima Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus mendapat tugas meneliti formal dan membuat resume awal.
JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan