Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 Tahun
Kamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
Sekitar Agustus hingga September 2009, terdakwa Gayus memberi Haposan uang USD 700 ribu untuk menguruskan perkaranya dan memberikan kepada penyidik. Itu dimaksudkan, antara lain, agar Gayus tidak dikenai penahanan, penyidik tidak memblokir rekening Gayus di Bank Mandiri, dan penyidik tidak meyita rumah Gayus di Gading Park View, Kelapa Gading.
''Setelah menerima uang dari terdakwa, Haposan menyerahkan uang itu kepada Arafat Enanie sebanyak dua kali, sebesar USD 2.500 dan USD 3.500,'' katanya. Di lain waktu, Haposan kembali memberi Arafat sebanyak USD 4 ribu. Kemudian, Arafat menyerahkan uang itu kepada penyidik Mardiani.
Perbuatan Gayus yang lain ialah menyuap Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tangerang, untuk memengaruhi putusan hakim. Ketika itu, pada Januari 2010, Gayus disidang di PN Tangerang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.
Jaksa mengungkapkan, pada 9 Maret 2010, Gayus menemui hakim Muhtadi di rumah dinasnya. ''Tujuan terdakwa menemui Muhtadi adalah agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan,'' ungkap Uung.
JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru