Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 Tahun
Kamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
Gayus lantas menjanjikan akan memberikan uang kepada Muhtadi sebagai hakim ketua dan hakim anggota sebesar USD 20 ribu. ''Atas tawaran terdakwa tersebut, hakim Muhtadi Asnun tidak berupaya menolak,'' sambungnya.
Menjelang putusan, lanjut jaksa, Muhtadi menghubungi Gayus melalui SMS (short message service) untuk meminta tambahan dana. ''Khusus kopi saya ditambah 100 persen ya Pak.'' Begitu bunyi SMS dari Muhtadi yang diartikan Gayus sebagai permintaan tambahan USD 10 ribu. ''Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupi,'' kata Uung.
Belum sempat terealisasi, Muhtadi kembali menghubungi Gayus dan meminta tambahan lagi USD 10 ribu. Alasannya, akan membelikan mobil anaknya. Muhtadi menjanjikan akan memenuhi semua permintaan Gayus.
Menjelang putusan hakim dibacakan, Gayus dengan diantar panitera PN Tangerang bernama Ikat menyerahkan amplop berisi uang USD 40 ribu di rumah Muhtadi. Hasilnya, hakim memvonis bebas. ''Amar putusan tersebut sesuai dengan permintaan terdakwa, yaitu bebas dari segala dakwaan penuntut umum,'' kata jaksa.
JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas