Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Mengaku Tak Paham
Sidang Pertama, Terancam 20 Tahun
Kamis, 09 September 2010 – 07:07 WIB
Perbuatan keempat Gayus adalah terkait dengan kesengajaan tidak memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Itu terkait dengan Gayus yang beberapa kali menerima uang dari wajib pajak atau konsultan pajak Rp 28 miliar. Di hadapan penyidik, Gayus mengungkapkan bahwa asal usul hartanya itu karena drinya memiliki hubungan kerja sama dengan Andi Kosasih.
Gayus yang kemarin mengenakan kemeja batik mencermati setiap kalimat dakwaan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menyimak dari salinan surat dakwaan yang telah diterima. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho tentang isi dakwaan, Gayus mengatakan, ''Ada beberapa hal yang saya tidak mengerti.''
Dia lantas menunjukkan dakwaan pertama primer dan subsider serta dakwaan kedua primer dan subsider sebagai dakwaan yang tidak dipahaminya. ''Dakwaan ketiga, saya mengerti. Tapi, itu tidak benar. Dakwaan keempat, saya mengerti,'' ujar Gayus kepada majelis hakim.
Hakim Albertina lantas meminta jaksa Rhein Singal menjelaskan ulang kepada Gayus tentang dakwaan pertama dan kedua. Meski dijelaskan secara singkat, pria kelahiran 1979 itu tetap tidak mengerti.
JAKARTA - Aktor utama kasus skandal mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mulai mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rabu (8/9), Gayus duduk
BERITA TERKAIT
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru