Dijerat KPK, Anas Bingung
Jumat, 22 Februari 2013 – 23:09 WIB
Ditambahkannya, besok siang Anas akan mengadakan konferensi pers di DPP Partai Demokrat. "Sikapnya seperti apa tunggu besok saja. Kita belum tahu," ujarnya.
Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Berdasarkan Sprindik tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyampaikan sikapnya terkait statusnya sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Anas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru