Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan
Senin, 09 Mei 2011 – 01:31 WIB
JAKARTA - Bupati Nias Binahati B Baeha, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Tersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Seperti diketahui, Binahati sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010 lalu. Binahati ditahan KPK pada 11 Januari dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, pada Jumat (6/5) pekan lalu KPK telah melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor Medan. "Untuk Nias sudah pelimpahan tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan Jumat lalu ke Pengadian Tipikor Medan," ujar Johan kepada JPNN, Minggu (8/5) malam.
Namun demikian Johan mengaku belum mengantongi jadwal tentang persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas Binahati itu. "Kita masih tunggu jadwalnya," imbuh Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bupati Nias Binahati B Baeha, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Tersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung