Dijerat KPK, Bupati Nias Bakal Diadili di Medan
Senin, 09 Mei 2011 – 01:31 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Nias itu disangka menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar pada tahun 2006. Pasalnya, KPK menemukan indikasi mark up pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias pascagempa yang didanai dengan dana bantuan Kemenko Kesra.
Baca Juga:
Pengadaan barang yang digelembungkan harganya antara lain sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang tersebut diduga tanpa mengindahkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lungkungan pemerintah.
Selain itu, pengadaan barang diduga juga sudah melewati masa tanggap darurat. Sedangkan kerugian negara yang ditemukan KPK mencapai Rp 3,8 miliar. Oleh KPK, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ara/jpnn)
JAKARTA - Bupati Nias Binahati B Baeha, bakal segera duduk di kursi terdakwa. Tersangka korupsi dana bantuan gempa dan tsunami di Kabupaten Nias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit