Dijerat KPK, Kader PDIP Mundur dari Jabatan Ketua DPRD Kota Malang

jpnn.com, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono langsung mengundurkan diri dari posisinya di lembaga legislatif itu. Keputusan itu menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Arief sebagai tersangka kasus rasuah.
Arief menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat bermeterai yang dia bacakan di kantor DPC PDIP Malang di Jalan Panji Suroso, Kamis (10/8). Politikus PDIP itu juga membacakan surat pengunduran dirinya dari posisi ketua DPRD Kota Malang di depan awak media.
Menurut Arief, dirinya harus menghadapi proses hukum karena menjadi tersangka korupsi.“Saya sebagai tersangka dengan praduga tak bersalah akan mengikuti proses apa yg disangkakan oleh KPK,” ujarnya.
Dia menegaskan keputusannya mundur dari posisi ketua DPRD Kota Malang juga atas dasar inisiatif pribadi. ”Saya mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Kota Malang atas dasar kesadaran diri dan pertanggung jawaban secara pribadi,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menjerat Arief sebagai tersangka korupsi pembahasan APBD Kota Malang 2015. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Balai Kota dan DPRD Malang.(radarmalang/JPG)
Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono langsung mengundurkan diri dari posisinya di lembaga legislatif itu. Keputusan itu menyusul langkah Komisi
Redaktur & Reporter : Antoni
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK