Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru
Berkas Pemeriksaan Dinyatakan Lengkap
Kamis, 21 Juli 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap mantan bupati Siak, Arwin AS yang menjadi tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten yang pernah dipimpinnya itu. Hal ini seiring dengan pelimpahan berkas pemeriksaan atas Arwin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas tersangka Arwin AS sudah lengkap atau P21 terhitung hari ini," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Kamis (21/7). Dengan demikian, lanjutnya, dalam waktu dekat ini Arwin segera menjalani persidangan.
Namun Johan belum bisa memastikan kapan Arwin bakal mulai diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. " Masalah waktunya kapan, saya belum mendapat informasi," ungkapnya.
Johan hanya memberi perikraan waktu bahwa setelah berkas tersangka dinyatakan P21, maka paling lambat 14 hari harus dibawa ke pengadilan. "Maksimal kan 14 hari kerja sejak berkasnya dinyatakan lengkap harus sudah di bawah ke persidangan. Kita tunggu saja," pungkasnya.
JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap mantan bupati Siak, Arwin AS yang menjadi tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani