Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru
Berkas Pemeriksaan Dinyatakan Lengkap
Kamis, 21 Juli 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap mantan bupati Siak, Arwin AS yang menjadi tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten yang pernah dipimpinnya itu. Hal ini seiring dengan pelimpahan berkas pemeriksaan atas Arwin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
"Berkas tersangka Arwin AS sudah lengkap atau P21 terhitung hari ini," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi kepada JPNN, Kamis (21/7). Dengan demikian, lanjutnya, dalam waktu dekat ini Arwin segera menjalani persidangan.
Namun Johan belum bisa memastikan kapan Arwin bakal mulai diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. " Masalah waktunya kapan, saya belum mendapat informasi," ungkapnya.
Johan hanya memberi perikraan waktu bahwa setelah berkas tersangka dinyatakan P21, maka paling lambat 14 hari harus dibawa ke pengadilan. "Maksimal kan 14 hari kerja sejak berkasnya dinyatakan lengkap harus sudah di bawah ke persidangan. Kita tunggu saja," pungkasnya.
JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap mantan bupati Siak, Arwin AS yang menjadi tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Semangat Kebhinekaan Harus terus Dihidupkan
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- Hujan Seharian, Plafon Sekolah Negeri di Semarang Ambrol, 2 Siswa Masuk RS
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Creative Classroom Indonesia Dukung Anak Muda Upgrade Diri untuk Mewujudkan SDM Unggul
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta