Dijerat KPK, Mantan Bupati Siak Bakal Diadili di Pekanbaru
Berkas Pemeriksaan Dinyatakan Lengkap
Kamis, 21 Juli 2011 – 20:42 WIB
Arwin memang bakal diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang baru beberapa waktu lalu dibentuk. Berbeda dengan pejabat Riau sebelumnya yang juga tersandung dalam kasus sama, yakni Azmun Jafar (mantan bupati Pelalawan) dan Asral Rachman (Mantan Kadishut Riau) yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui, Arwin yang sudah menjadi tersangka ditahan sejak 25 Maret 2011. Dalam kasus korupsi IUPHHK-HT tersebut, Arwin disangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain Arwin, dalam kasus yang sama KPK juga telah menetapkan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yakni, Burhanuddin Husein yang kini menjabat sebagai bupati Kampar dan Syuhada Yasman sebagai tersangka.(yud/jpnn)
JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap mantan bupati Siak, Arwin AS yang menjadi tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?