Dijerat KPK, Mantan Petinggi Lippo Cikarang Minta Perlindungan Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Lippo Cikarang Bartholomeus Toto yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Toto beralasan dirinya menjadi sasaran kriminalisasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Toto juga meminta Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri tidak mengulang gaya kepemimpinan Agus Rahardjo di lembaga antirasuah itu. "Saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini," kata Toto.
Di samping itu, Toto juga berterima kasih kepada Polrestabes Bandung yang telah menindak lanjuti laporannya terhadap mantan anak buahnya, Edi Dwi Soesianto. Polrestabes Bandung, katanya, telah meningkatkan penyelidikan terhadap kepala Divisi Land and Acquisition PT Lippo Group itu ke tingkat penyidikan.
Toto mengisahkan, dirinya disebut oleh Edi pada persidangan kasus Meikarta sebagai pihak yang mengetahui uang suap Rp 10,5 miliar untuk Neneg Hasanah Yasin selaku bupati Bekasi. Namun, Toto membantah kesaksian Edi.
Selain itu, Toto juga mengajukan praperadilan guna menguji kesaksian Edi. Berkas gugatannya sudah diterima panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dan teregister dengan nomor 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.(tan/jpnn)
Mantan Direktur Utama Lippo Cikarang Bartholomeus Toto yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan proyek Meikarta meminta perlindungan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Antoni
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum