Dijerat KPK, Teuku Bagus Mundur dari Adhi Karya

Dijerat KPK, Teuku Bagus Mundur dari Adhi Karya
Dijerat KPK, Teuku Bagus Mundur dari Adhi Karya
Oleh KPK, Teuku Bagus disangka menyalahgunakan kewenangan sehingga memerkaya diri sendiri atau orang lain. KPK menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(chi/jpnn)

JAKARTA - Teuku Bagus Mochammad Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang, akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News