Dijerat KPK, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Dijerat KPK, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Dijerat KPK, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Informasi yang diperoleh salah satu dari WN Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Sedangkan satu lagi ditangkap saat menuju Rutan Cipinang untuk menemui M Nazaruddin.(fat/jpnn)

JAKARTA - Dua warga negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang diduga ikut membantu pelarian tersangka kasus PLTS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News