Dijerat Pasal Asusila, Ancaman Tak Sampai 5 Tahun
Jumat, 09 Juli 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA- Dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakukannya bersama Nazriel Irham alias Ariel. Keduanya juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait peredaran film dan pemberitaan yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini. Meski begitu, keduanya siap menjalani proses hukum dan penyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pasal apa yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari? Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Ito SUmardi menegaskan bahwa Luna Maya dan Cut Tari akan dikenakan Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP.
Baca Juga:
"Pasal 55 KUHP dan Pasal 282 tentang perbuatan asusila," tegas Ito Sumardi kepada wartawan, Jumat (9/7).
Ancaman kedua pasal tersebut masih di bawah lima tahun kurungan penjara. Atas dasar itulah, maka Cut Tari dan Luna Maya masih belum ditahan. Selain itu, keduanya juga dinilai tim penyidik masih kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.(fuz/zul/jpnn)
JAKARTA- Dua artis cantik Luna Maya dan Cut Tari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang dilakukannya bersama Nazriel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!