Dijerat Pasal Berlapis, Margarieth Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Polda Bali menjerat Margarieth Christina Megawe dengan pasal berlapis. Tersangka penelantar anak dan dugaan pembunuhan anak angkatnya, ANG (8), itu terancam penjara seumur hidup.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan,Margarieth dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, atau pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kapolda Bali, Ronny Franky Sompie.
"Ancaman pidana kalau perencanaan (pembunuhan) maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," kata Ronny di sela-sela menghadiri sebuah acara di Rupatama Mabes Polri, Senin (29/6).
Namun demikian, Polda Bali masih belum menyimpulkan apakah yang dilakukan Margarieth itu merupakan pembunuhan berencana. Kesimpulan akan diambil nanti ketika seluruh proses penyidikan maksimal dilakukan. "Itu masih proses. Sementara MM itu adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal," tegas jenderal bintang dua ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Bali menjerat Margarieth Christina Megawe dengan pasal berlapis. Tersangka penelantar anak dan dugaan pembunuhan anak angkatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan