Dijerat Pasal Berlapis, Margarieth Terancam Penjara Seumur Hidup

jpnn.com - JAKARTA - Polda Bali menjerat Margarieth Christina Megawe dengan pasal berlapis. Tersangka penelantar anak dan dugaan pembunuhan anak angkatnya, ANG (8), itu terancam penjara seumur hidup.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan,Margarieth dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, atau pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kapolda Bali, Ronny Franky Sompie.
"Ancaman pidana kalau perencanaan (pembunuhan) maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," kata Ronny di sela-sela menghadiri sebuah acara di Rupatama Mabes Polri, Senin (29/6).
Namun demikian, Polda Bali masih belum menyimpulkan apakah yang dilakukan Margarieth itu merupakan pembunuhan berencana. Kesimpulan akan diambil nanti ketika seluruh proses penyidikan maksimal dilakukan. "Itu masih proses. Sementara MM itu adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal," tegas jenderal bintang dua ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polda Bali menjerat Margarieth Christina Megawe dengan pasal berlapis. Tersangka penelantar anak dan dugaan pembunuhan anak angkatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus