Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pencabulan Anak di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Berat

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pencabulan Anak di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Berat
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com - KAPUAS HULU - Seorang pria berinisial HB (35) ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, tersangka HB sudah ditahan di Markas Polres Kapuas Hulu untuk. penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka HB sudah kami tangkap dan tahan di Polres Kapuas Hulu dengan dugaan melakukan tindakan pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis (5/1).

Menurut dia, tersangka HB ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu atas laporan keluarga korban.

Peristiwa dugaan persetubuhan atau pencabulan itu terjadi di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu.

Atas laporan tersebut, AKP Joni memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HB.

"Pelaku ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda, di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, pada Rabu (4/1) kemarin," ucap Joni.

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka HB melakukan persetubuhan dan atau pencabulan di sebuah kebun karet terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar.

"Tersangka dua kali melakukan perbuatan tersebut. Terakhir pada 5 Desember 2022 dengan mengancam akan membunuh korban apabila perbuatannya itu diceritakan kepada orang tua korban," jelas Joni.

Polisi menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kapuas Hulu dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News