Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pencabulan Anak di Kapuas Hulu Terancam Hukuman Berat
Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka HB dengan pasal berlapis.
Joni menerangkan, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Terkait peristiwa ini, Joni mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan ataupun persetubuhan.
Joni juga mengimbau para generasi muda melaksanakan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat. Jadi, jangan sampai para generasi muda kita atau siapa pun melakukan perbuatan yang sama," pungkas AKP Joni. (antara/jpnn)
Polisi menjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kapuas Hulu dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru