Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi
Minggu, 20 Januari 2019 – 11:38 WIB

Steve Emmanuel di Polres Jakarta Barat. Foto: Aginta Kerina/JawaPos
Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.(mg7/jpnn)
Aktor Steve Emmanuel hingga kini belum mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- YAMSA & Ruang Perempuan Berkolaborasi Untuk Cegah Penggunaan Narkoba Pada Anak
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka