Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi

Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi
Steve Emmanuel di Polres Jakarta Barat. Foto: Aginta Kerina/JawaPos

Atas perbuatannya itu, Steve Emmanuel dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.(mg7/jpnn)


Aktor Steve Emmanuel hingga kini belum mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News