Dijerat Pasal Berlapis, Tessy Terancam 20 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Tessy Terancam 20 Tahun Penjara
Kepolisian memperlihatkan barang bukti sabu-sabu milik Tessy. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelawak Srimulat Kabul Basuki alias Tessy (66) dan dua rekannya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari dijerat polisi dengan pasal berlapis dan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Tessy dan rekannya disangkakan memiliki dan mengonsumi narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut polisi, berdasarkan alat bukti yang cukup Tessy diduga melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasubdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Rohmat kepada pers di Mabes Polri, Rabu (29/10).

Sedangkan Pudjo dan Jamhari dijerat pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsidair pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat pengungkapan kasus pada 23 Oktober 2014 ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. Antara lain, dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram brutto, dua set alat hisap sabu alias bong, satu unit mobil Mercy berplat nomor B 165 JP milik Tessy, dan tiga telepon seluler milik para tersangka.

Namun, ketika dikonfirmasi sudah berapa lama Tessy mengonsumsi sabu, Agus enggan menjelaskan. "Mungkin ini terlalu teknis. Jadi jawaban saya singkat, itu masih dalam pengembangan kami," ungkap Agus. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pelawak Srimulat Kabul Basuki alias Tessy (66) dan dua rekannya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari dijerat polisi dengan pasal berlapis dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News