Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Brigpol AND Terancam Hukuman Mati
Kamis, 31 Maret 2022 – 22:39 WIB
![Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Brigpol AND Terancam Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/31/kabid-humas-polda-sumsel-kombes-supriadi-foto-palpressumeksc-s8h4.jpg)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Foto: palpres/sumeks.co
“Untuk saat ini AND masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena juga ikut terkena luka bakar saat membakar korbannya,” tambahnya.
Setelah selesai menjalani perawanan, AND langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
Supriadi menegaskan bahwa atas ulahnya AND dipastikan akan dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Pasti dipecat karena tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku,” tutupnya.
Baca Juga: Siapa Oknum Polisi yang Kena OTT di Tuba? Kombes Syarhan Buka Suara
Sebelumnya, korban pembakaran tersebut meninggal dunia pada Minggu (27/3) setelah menjalani perawatan 16 hari di rumah sakit.(kur/sumeks.co)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan oknum polisi berinisial Brigpol AND pembakar pacarnya di Muara Enim, dijerat pasal pembunuhan berencana.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana