Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, TANGERANG - Pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial AP (37) di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
"Petugas menangkap empat orang tersangka, di antaranya tiga orang tersangka pembunuhan dan satu orang penadah," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Zamrul Aini, dalam jumpa pers di Tangerang, Senin.
Ia menerangkan kronologi dalam pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat pria berinisial AP sebagai di Desa Cikuya, Kecamatan Solear pada Selasa pagi 09.00 WIB.
"Dan setelah itu petugas melakukan olah TKP dan korban di bawa ke RSUD Balaraja. Kemudian setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Selanjutnya, setelah melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik, identitas dan keberadaan para pelaku pembunuhan itu langsung diketahui.
Dalam dua hari ketiga tersangka seluruhnya dapat diamankan di wilayah Kabupaten Sukabumi, yaitu di Ciracas. Dan satu lagi tersangka ditangkap di wilayah Serang yang berperan sebagai penadah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pengakuan terhadap para pelaku bahwa aksi perampokan dan pembunuhan itu sebelumnya telah direncanakan oleh mereka. Yang mana, terdapat sejumlah barang bukti untuk menjalankan aksi kejahatannya itu telah disiapkan.
"Sebelumnya memesan kendaraan taksi online, mereka mempersiapkan kawat sling yang sengaja mereka beli dari bengkel sepeda. Dan lakban mereka bawa untuk membuktikan pasal pembunuhan berencana," ungkapnya.
Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online AP, 37, di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11) lalu, akhirnya terungkap.
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini