Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman Mati

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pembunuh Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, saat menunjukan sejumlah barang bukti aksi perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online. ANTARA/Azmi

Adapun dalam menjalankan pembunuhan serta perampokan itu, tersangka berinisial JG terlebih dahulu memesan taksi online melalui aplikasi GoCar dari wilayah Jatiuwung, Tangerang tujuan Cibedil, Kecamatan Maja, Lebak.

"Setelah pesanan itu berhasil, kemudian di tenga perjalanan pukul 02.00 WIB pada Senin (14/11), mereka mengeksekusi korban di dalam mobil. Satu pelaku berinisial AS menjerat korban dengan tali sling dari belakang, satu pelaku inisial AR membantu memegang tangan korban," jelasnya.

"Setelah dirasa korban tidak bernyawa, pelaku membuang korban di TKP yang kita temukan. setelah itu pelaku bertiga mengendarai mobil rampasannya untuk menemui penadah berinisial S di wilayah Curug, Kabupaten Serang," tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Sigra, satu stel pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone milik korban, satu utas tali sling, satu buah lakban, dan satu buah dompet milik korban.

Atas perbuatan para tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dan untuk satu tersangka sebagai penadah kita jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(antara/jpnn)

Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online AP, 37, di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11) lalu, akhirnya terungkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News