Dijerat Tiga Dakwaan, Dhana Terancam 20 Tahun Kurungan
Senin, 02 Juli 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika terancam hukuman penjara 20 tahun. Hal ini terungkap saat pembacaan surat dakwaan atas Dhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7). "Secara keseluruhan terdakwa dengan saksi Firman dan saksi Salman merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.208.783. 483 atau setidak-tidaknya sebesar Rp Rp 241.677.040. Negara yang seharusnya mendapatkan keuntungan. Tapi ini sebaliknya, negara harus membayar kompensasi karena perhitungan pajak PPN, PPh Badan, dan PPh pasal 21 yang salah atau tidak valid," ujar Jaksa Penuntut Umum, Wismantanu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7).
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Herdi Agusten itu, Dhana dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama Dhana adalah dugaan korupsi terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama tahun 2002. JPU menyebut Dhana bersama rekannya, Firman dan Salman Maghfiron telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 967.116.443,- ditambah bunga sebesar Rp 241.677.040.
Menurut JPU, ketiganya menggunakan data eksternal pajak yang tidak valid untuk PT Kornet Trans Utama. Akibatnya, negara yang harus membayar kompensasi kepada perusahaan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika terancam hukuman penjara 20 tahun. Hal ini terungkap saat pembacaan surat
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul