Dijerat Tiga Dakwaan, Dhana Terancam 20 Tahun Kurungan

Dijerat Tiga Dakwaan, Dhana Terancam 20 Tahun Kurungan
Dhana Widyatmika saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7). Foto : Arundono W/JPNN
Meski dalam surat dakwaan tak tertulis kewenangan Dhana dalam pajak PT Mutiara Virgo, namun alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu mendapat uang dari Herly yang menjadi anggota tim pemeriksa pajak. Dhana juga mendapat uang hadiah sebesar Rp 750 juta dari pencairan travel cheque Ardiansyah dan Rudi Kurniawan.

Keduanya adalah pegawai Pemkot Batam. Tak disebutkan mengapa ada aliran dana tersebut untuk Dhana. Namun atas perbuatan ini, Dhana dalam dakwaan kedua primair didakwa melanggar pasal 12 b ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. "Terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang yang diberikan karena kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya," jelas JPU.

Sedangkan pasal subsidair yang dijeratkan padanya adalah pasal 11 undang-undang Nomor 20 tahun 2001 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan dakwaan ketiga terkait kasus pencucian uang. Jaksa menilai Dhana menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi di reksadana, peternakan ayam, jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti. Untuk ini  jaksa menjeratnya dengan pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika terancam hukuman penjara 20 tahun. Hal ini terungkap saat pembacaan surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News