Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum
Jumat, 22 April 2016 – 08:41 WIB
Muhammad Asikin Hasan selaku kuasa hukum Ipul mengungkapkan, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan dua alat bukti utama. Kedua alat bukti adalah itu celana dalam dan seprai. ’’Hanya ada dua alat bukti yang tertulis,’’ ujarnya sesuai sidang.
Meski JPU sudah menyampaikan barang bukti, tim kuasa hukum Ipul juga tak kalah siap.
Mereka juga memiliki bukti-bukti untuk disampaikan di persidangan berikutnya. Namun Asikin sendiri masih belum memerinci apa saja barang bukti yang akan disampaikan. ’’Nanti saja,’’ tambahnya. (nug/sam/jpnn)
JAKARTA – Saipul Jamil kemarin (21/4) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa tiga pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aris Idol Ungkap Kisah Pilu di Balik Hadiah Juara Ajang Pencarian Bakat
- Sebelum Tewas, Sandy Permana Ternyata Bertemu Seseorang di Danau
- Aplikasi Iblis Segera Menghantui Bioskop
- Terungkap, Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sandy Permana
- Gus Miftah Kembali Berdakwah di Kelab Malam dan Lokalisasi
- Sandy Permana Tewas Dibunuh, Pelaku Diburu Polisi