Dijerat Tiga Pasal, Saipul Jamil Tetap Senyum
Jumat, 22 April 2016 – 08:41 WIB

Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Muhammad Asikin Hasan selaku kuasa hukum Ipul mengungkapkan, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan dua alat bukti utama. Kedua alat bukti adalah itu celana dalam dan seprai. ’’Hanya ada dua alat bukti yang tertulis,’’ ujarnya sesuai sidang.
Meski JPU sudah menyampaikan barang bukti, tim kuasa hukum Ipul juga tak kalah siap.
Mereka juga memiliki bukti-bukti untuk disampaikan di persidangan berikutnya. Namun Asikin sendiri masih belum memerinci apa saja barang bukti yang akan disampaikan. ’’Nanti saja,’’ tambahnya. (nug/sam/jpnn)
JAKARTA – Saipul Jamil kemarin (21/4) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa tiga pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Disebut Sebagai Istri Durhaka, Paula Verhoeven: Saya Manusia Biasa...
- Inul Daratista Ungkap Kenangan dan Pesan Tidak Terlupakan dari Titiek Puspa
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana, Paula Verhoeven Difitnah