Dijerat UU PA Lama, Dul Tetap Disidang di Pengadilan

Dijerat UU PA Lama, Dul Tetap Disidang di Pengadilan
Dijerat UU PA Lama, Dul Tetap Disidang di Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo menyatakan penyidik menggunakan UU Peradilan Anak Nomor 3/1997 untuk menjerat Abdul Qadir Jaelani atau yang dikenal Dul. UU ini tidak mengatur penyelesaian di luar pengadilan (Diversi) maupun ganti rugi (Restoratif Justice) untuk sehingga anak ketiga Ahmad Dhani dengan Maia Estianty ini tetap akan dipidana.

Hal ini dikatakan Sambodo menanggapi anjuran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar dalam proses hukum terhadap tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi itu, polisi mengedepankan penyelesaian secara diversi dan restiratif justice sebagaimana diatur UUPA 11/2012.

Diakui Sambodo, untuk proses peradilan anak di UU 11/2012 memang mengatur klausul atau pasal-pasal tentang penyelesaian di luar pengadilan. Termasuk juga diversi dan restorasi justice. Namun, UU ini belum bisa digunakan karena baru diundangkan.

"Tapi di pasal 108 atau di pasal terakhir dinyatakan bahwa UU tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan yang berarti sekitar 30 Juli 2014 baru berlakunya," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/9).

Itulah yang menjadi alasan mengapa penyidik kepolisian mengacu kepada UU Peradilan Anak nomor 3/1997 dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Tetapi di dalam beracara di pidana, anak usia 13 tahun itu memang bisa dituntut secara pidana," tegasnya.

Terkait perlakuan khusus terhadap tersangka yang masih dibawah umur. Pihaknya memastikan Dul akan mendapatkan haknya sebagai anak, tidak hanya soal hukuman setengah orang dewasa. Tapi juga terkait perlindungan dan pendampingan.

"Tidak hanya masa hukuman (setengah orang dewasa) tetapi saat berhukum acara ada perlakuan khusus terhadap anak tersebut sehingga si anak tidak kehilangan masa depannya dan hak asasinya terpenuhi. Misalnya pemeriksaan didampingi psikiater, orangtua dan sebagainya," pungkas Sambodo.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo menyatakan penyidik menggunakan UU Peradilan Anak Nomor 3/1997 untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News