Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
Selasa, 22 Juni 2010 – 11:37 WIB
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan video syur.
"Ariel sudah tersangka," ujar Komjen Ito saat dihubungi wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).
Kata Komjen Ito, saat ini saat ini penyanyi bernama lengkap Nazril Irham itu telah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. "Sangkaannya (UU) pornografi dulu," tandasnya tanpa memerinci dijerat pasal berapa dalam UU tersebut.
UU pornografi ini mengancam para pelakunya dengan hukuman mulai 1 tahun hingga 12 tahun. Tergantung pasal-pasal mana saja yang dikenakan kepada terdakwa dipersidangan nantinya, termasuk Ariel.
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan
BERITA TERKAIT
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam
- Cuaca Hari Ini: Kota-Kota Besar di Indonesia Akan Diguyur Hujan Disertai Petir
- Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- Mau Liburan Long Weekend, Cek Dulu Ramalan Cuaca BMKG
- Komisi B DPRD DKI Beri Apresiasi Sekaligus Ingatkan Hal Penting Ini Kepada PAM Jaya