Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
Selasa, 22 Juni 2010 – 11:37 WIB

Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan video syur.
"Ariel sudah tersangka," ujar Komjen Ito saat dihubungi wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan (Selasa, 22/6).
Kata Komjen Ito, saat ini saat ini penyanyi bernama lengkap Nazril Irham itu telah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri. "Sangkaannya (UU) pornografi dulu," tandasnya tanpa memerinci dijerat pasal berapa dalam UU tersebut.
UU pornografi ini mengancam para pelakunya dengan hukuman mulai 1 tahun hingga 12 tahun. Tergantung pasal-pasal mana saja yang dikenakan kepada terdakwa dipersidangan nantinya, termasuk Ariel.
JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK