Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel

Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
Untuk memperjelas kepada masyarakat apa saja ancaman yang terdapat dalam UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi berikut kami sampaikan Bab VII yang bersisi ketentuan Pidana.

BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News