Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel

Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel

 

Pasal 30

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 31

JAKARTA- Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi membenarkan bahwa vokalis Peter Pan Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perederan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News